Fatwa Ulama: Ketika Meninggalkan Rukun Salat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah hukum meninggalkan rukun salat?
Jawaban:
Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan salat (ketika berdiri). Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan salatnya. Wajib baginya untuk kembali ke rukun salat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya). Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’, pent.), maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun salat (karena lupa, pent.).
(Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya. Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.
Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan salatnya. Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud, dan sujud, lalu meneruskan salatnya. Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.
Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun salat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam salat dengan perbuatan tersebut. Sehingga sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini karena jika sujud sahwi dilakukan karena adanya tambahan, maka tempatnya adalah setelah salam sebagaimana ditunjukkan oleh sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Baca Juga:
- Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at
- Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah
***
@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1444/ 28 Agustus 2022
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/78147-fatwa-ulama-ketika-meninggalkan-rukun-salat.html